• Kelompok Studi Pajak
  • Edukatif, Kreatif dan Inovatif

Bagaimana cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Rifki Darmawan
20 Juli 2024 - 172 kali

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar PBB :

  1. Mendapatkan SPPT PBB

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB biasanya dikirimkan oleh pemerintah daerah ke wajib pajak. SPPT ini berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar dan jatuh tempo pembayarannya.​​​​​​

  1. Memeriksa SPPT PBB

Pastikan informasi dalam SPPT PBB sesuai dengan data tanah dan bangunan Anda. Periksa juga besaran pajak yang dikenakan.

  1. Menghitung Besaran PBB

Besaran PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan yang Anda miliki. NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun.

  1. Melakukan Pembayaran

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui beberapa metode:

  1. Bank

PBB bisa dibayar melalui bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Bank tersebut biasanya mencakup bank BUMN, bank swasta, atau bank pembangunan daerah. Proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller, ATM, atau internet banking.

  1. Kantor Pos

Selain bank, pembayaran PBB juga bisa dilakukan di kantor pos. Bawa SPPT PBB Anda dan lakukan pembayaran di loket yang tersedia.

  1. E-commerce dan Layanan Online

Beberapa platform e-commerce dan layanan keuangan digital, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya, menyediakan fitur pembayaran PBB secara online. Anda hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi di platform tersebut.

  1. Konfirmasi Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah melunasi kewajiban PBB. Biasanya, bukti ini juga dapat diperoleh dalam bentuk digital jika Anda membayar melalui layanan online.

  1. Pelaporan dan Validasi

Beberapa daerah mungkin memerlukan Anda untuk melaporkan atau memvalidasi pembayaran PBB. Hal ini bisa dilakukan di kantor pajak setempat atau melalui situs resmi pemerintah daerah.

Baca Juga : Pemerintah berencana melakukan reformasi Pajak Penghasilan (PPh) untuk meningkatkan daya saing fiskal Indonesia

Tips Tambahan:

  • Cek Jadwal Pembayaran: PBB biasanya memiliki batas waktu pembayaran tertentu. Pastikan Anda membayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan.

  • Perbarui Data Properti: Jika ada perubahan pada properti Anda (misalnya renovasi atau penambahan bangunan), segera laporkan ke kantor pajak agar NJOP dan PBB dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru.

Membayar PBB tepat waktu adalah kewajiban setiap warga negara untuk mendukung pembangunan daerah. Dengan memahami prosedur dan memanfaatkan berbagai metode pembayaran yang ada, Anda dapat memenuhi kewajiban ini dengan lebih mudah dan praktis.

Komentari Tulisan Ini!

Komentar (0)

Login untuk berkomentar!

Belum ada komentar!

Postingan Serupa
Kelompok Studi Pajak FE UST Bekerja Sama Dengan Kelompok Studi Pajak UKDW Dalam Acara Tax Coffee
Kelompok Studi Pajak FE UST Bekerja Sama Dengan Kelompok Studi Pajak UKDW Dalam Acara Tax Coffee

Kelompok...

25 Mei 2024 - Oleh Rifki Darmawan - Dilihat 181 kali
Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Oleh Relawan Pajak Fakultas Ekonomi UST Jogja 2024
Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Oleh Relawan Pajak Fakultas Ekonomi UST Jogja 2024

Kelompok...

25 Mei 2024 - Oleh Rifki Darmawan - Dilihat 149 kali
Testimoni Alumni Renjani 2024 dari Anggota KSP
Testimoni Alumni Renjani 2024 dari Anggota KSP

Simak cerita keseruan...

9 September 2024 - Oleh Rifki Darmawan - Dilihat 220 kali
Bincang Bincang Santai bersama KSP
Bincang Bincang Santai bersama KSP

Hallo sobat pajak-!!

19 Mei 2025 - Oleh Dea Anggita Veronika - Dilihat 21 kali