Pemerintah berencana melakukan reformasi Pajak Penghasilan (PPh) untuk meningkatkan daya saing fiskal Indonesia

Pemerintah Indonesia menyadari bahwa sistem Pajak Penghasilan (PPh) yang ada saat ini masih memiliki beberapa kelemahan, seperti tarif yang masih relatif tinggi, banyaknya fasilitas pajak yang tumpang tindih, serta kurangnya insentif fiskal untuk menarik investasi. Hal ini dianggap dapat menghambat daya saing fiskal Indonesia dalam menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga : Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Oleh Relawan Pajak Fakultas Ekonomi UST Jogja 2024
Rencana Reformasi PPh:
- Penyederhanaan Tarif PPh
- Pemerintah berencana menyederhanakan struktur tarif PPh menjadi lebih sederhana dan kompetitif.
- Kemungkinan akan ada penurunan tarif PPh Badan untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara tetangga.
- Penyederhanaan tarif juga dimaksudkan untuk mempermudah penghitungan dan administrasi perpajakan.
- Penghapusan Fasilitas Pajak yang Tidak Efektif
- Pemerintah akan mengevaluasi dan menghapus fasilitas pajak yang dianggap tidak efektif atau tumpang tindih.
- Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan aturan perpajakan dan meningkatkan keadilan dalam pengenaan pajak.
- Peningkatan Insentif Fiskal untuk Investasi
- Reformasi PPh akan mencakup pemberian insentif fiskal yang lebih menarik untuk menarik investasi, terutama di sektor-sektor prioritas.
- Insentif ini dapat berupa tax holiday, tax allowance, atau perlakuan khusus lainnya untuk mendorong investasi baru dan ekspansi usaha.
- Harmonisasi dengan Ketentuan Perpajakan Internasional
- Reformasi PPh juga akan memastikan keselarasan dengan ketentuan dan praktik terbaik perpajakan internasional, seperti yang direkomendasikan oleh OECD dan G20.
- Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan mempromosikan keadilan dalam pengenaan pajak.
- Peningkatan Kepatuhan dan Penegakan Hukum
- Reformasi PPh akan disertai dengan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran perpajakan.
- Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam pengenaan pajak dan meningkatkan penerimaan pajak.
Baca Juga : Kelompok Studi Pajak FE UST Bekerja Sama Dengan Kelompok Studi Pajak UKDW Dalam Acara Tax Coffee
Tujuan utama dari reformasi Pajak Penghasilan (PPh) ini adalah untuk menyederhanakan aturan, meningkatkan daya saing fiskal Indonesia, menarik lebih banyak investasi, memperluas basis perpajakan, dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan nasional.
Komentari Tulisan Ini!
Postingan Serupa

Testimoni Alumni Renjani 2024 dari Anggota KSP
Simak cerita keseruan...
